Syarat Permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Surabaya : FotocopyKTP. FotocopySPPT PBB dan tanda lunas PBB tahun berjalan. FotocopyAkta Pendirian (Bila Pemohon Berbadan Hukum) FotocopySKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) Gambar Rancang Bangun. Gambar Konstruksi. Perhitungan Konstruksi. Secara umum, jelas Aly, formulanya dihitung Rp 24 ribu per meter persegi. Itu belum termasuk jika yang bersangkutan dikenai denda karena pengurusan IMB dilakukan setelah bangunan berdiri. Denda bisa dua kali lipat dari biaya normal. ''Biaya ini ada rumusannya. Kriteria bangunan juga bisa berpengaruh,'' jelas Aly. Home. Surabaya Metro. Di Surabaya, Pengurusan IMB Cuma Butuh 4 Jam. Kamis, 1 Juni 2017 20:02 WIB. Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eben Haezer Panca. lihat foto. 1. Melengkapi Persyaratan. sumber: rumah123.com. Dalam mengurus IMB, ada beberapa persyaratan yang harus kamu persiapkan sebagai pemilik bangunan. Adapun kelengkapan persyaratannya adalah sebagai berikut: Mengisi 2 lembar formulir permohonan. Melampirkan 2 lembar gambar rencana bangunan. Ingin Memiliki IMB di Surabaya? Simak Cara Mudahnya di Sini. Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan suatu hal yang penting bagi setiap pemilik bangunan di Surabaya. IMB diperlukan untuk menjamin bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Surat Permohonan SKRK-IMB : 2: Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pemilik / pemohon (untuk penduduk luar Surabaya) 3: Copy Akta pendirian perusahaan dan / atau perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum : 4 Misal harga NJOP tanah : Rp.1.300.000/m2 dan luas tanah adalah 145 m2. maka NJOP tanah : 1.300.000x 145 = 188.500.000. jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah : 2% x (188.500.000-60.000.00) = Rp. 2.570.000 Jasa notaris : Rp. 1.000.000- Rp.2.000.0000. Jadi total biaya peningkatan hak milik antara Rp 3.570.000- Rp.4.570.000; 6. 1. Apa itu IMB? Pixabay/Free-Photos. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah proses kita ketika mendirikan sampai merenovasi bangunan. Di dalamnya, termasuk izin kelayakan membangun bangunan yang dikeluarkan pemerintah setempat. Persyaratan serta dokumen ini wajib dimiliki oleh siapa saja saat mau membangun atau merenovasi bangunan yang sudah ada. Biaya dan waktu pengurusan IMB dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti jenis bangunan, ukuran proyek, dan kompleksitas persyaratan. Namun, dengan menggunakan jasa pengurusan IMB di Surabaya, Anda dapat menghemat waktu dan usaha yang dibutuhkan untuk mengurus sendiri. fotokopi SKRK/Rencana Tapak dan/atau IMB beserta lampiran gambar IMB yang telah diterbitkan sebelumnya jika bangunan telah memiliki IMB; •Perda No. 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014 - 2034 ioM8C7R.